OKI, BERITAANDALAS.COM – Lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah meresahkan masyarakat, dibubarkan paksa oleh polisi pada Jumat (21/6/2024) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Bahkan, dalam penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim yang diback up Tim Khusus ‘Macan Komering’ Polres OKI tersebut, seorang penjudi sekaligus penyedia lapak berinisial MA (46) yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Mulanya kita mendapatkan informasi, kemudian Tim Macan Komering bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kasat reskrim Polres OKI AKP Imam Falucky dan Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian saat menggelar press release di Mapolres OKI, Rabu (26/6/2024).
Setibanya di lokasi ternyata memang ada, jelas dia, sehingga Tim Macan Komering langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang pemain judi sekaligus penyedia tempat sabung ayam berinisial MA.
“Dan telah diakui pelaku, benar penyedia tempat dilaksanakannya sabung ayam itu. Untuk pasal yang dilanggar yakni, 303 ayat 1 tentang penertiban perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp 10 juta,” terang dia.
Terkait kasus ini, kata dia, pihaknya memang fokus untuk operasi tersebut melalui Tim Khusus Macan Komering, selain kasus 3C (curat, curas dan curanmor).
“Alhamdulillah, rekan-rekan Macan Komering mendapat respons positif dari masyarakat,” pungkasnya. (Ludfi)