Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Terima Titipan Uang Korupsi dari Tersangka Oknum Kabid PMD Muba

Kejati Sumsel Terima Titipan Uang Korupsi dari Tersangka Oknum Kabid PMD Muba

110
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta dari tersangka Harbal Fijar (HF), Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

“Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (21/6/2024).

Vanny menjelaskan, HF diduga menerima aliran dana dari kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Adapun peranan tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA,” tambahnya.

Meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, Vanny menegaskan bahwa proses hukum terhadap HF akan tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara dianggap sebagai hal yang meringankan dalam proses persidangan nantinya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain HF dan MA, penyidik juga menetapkan R, oknum ASN pada Dinas PMD Muba, sebagai tersangka.

Saat ini R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, MA dan HF telah ditahan oleh pihak Kejati Sumsel.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa untuk kegiatan internet desa. Tim penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dan pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Pihak Kejati Sumsel juga akan terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here