OKI, BERITAANDALAS.COM – Komitmen pihak Polres OKI dibawah kepemimpinan AKBP Hendrawan Susanto SH SIK untuk mengatensi laporan kasus meninggalnya karyawan PT OKI Pulp and Papers Mills di area perusahaan, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Kapolres menegaskan, bersama internal Polres OKI dan penyidik Polsek Air Sugihan telah melaksanakan gelar perkara terkait dengan adanya laporan informasi tersebut.
“Memang prosedur gelar perkara dalam proses penyelidikan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana. Setiap peristiwa yang terjadi diduga adanya indikasi pidana itu harus digelar terlebih dahulu, untuk menentukan apakah peristiwa itu bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak. Kalau tidak ada peristiwa pidana, kita tidak bisa lanjut. Kalau peristiwa tersebut ada pidananya, kita bisa lanjutkan penyidikan,” terang dia, Senin (10/6/2024).
Pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 13.30 WIB, gelar perkara telah dilaksanakan di Polres OKI, yang dihadiri oleh kedua orang tua korban AP, saudara almarhum, istri almarhum dan pihak lawyer dari PT OKI Pulp and Papers Mills.
“Dalam penyelidikan kasus ini ada 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Kesimpulan bahwa perkara ini adalah murni musibah kecelakaan kerja, sehingga penyelidikannya dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Air Sugihan IPTU Rio Trisno SH MH. dan
Dari hasil penyelidikan berupa adanya keterangan saksi, bukti CCTV dan barang bukti lain yang didapat penyidik di TKP, terdapat kesimpulan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam tangki limbah pabrik dan meninggal dunia.
Korban dalam bekerja melakukan pengecekan tangki limbah dilakukan sendiri, yang semestinya harus dilakukan minimal 2 orang, yaitu dibantu oleh helper sebagai bentuk body system dalam bekerja.
Setelah perkara ini digelar, Kapolres bersama jajaran kembali mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI dan Polsek Air Sugihan yang sudah transparan melaksanakan penyelidikan, sehingga kasus ini menemui titik terang.
“Keluarga juga menerima dengan ikhlas atas meninggal AP karena kecelakaan kerja, dan berterima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris AP,” tutup Kapolsek.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Kamis 16 Mei 2024 yang lalu sekira pukul 08.45 WIB, diareal PT OKI Pulp and Papers Mills. Dimana korban AP (26) ditemukan telah meninggal dunia di dalam tangki pembuangan limbah PT OKI Pulp and Papers Mills. (Ludfi)