OKI, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) siap mengawal Pemkab OKI untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah.
“Bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan,” ungkap Kajari OKI Hendri Hanafi pada rakor optimalisasi pajak daerah di ruang kerja Bupati OKI, Kamis (6/6/2024).
Hendri mengatakan, pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi.
“Kita ajak dialog para wajib pajak yang belum mau dipasang tapping box. Alhamdulillah mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan,” jelas dia.
Hendri menambahkan, secara teknis, Kajari OKI memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Ia meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah menjelaskan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Herli.
Sementara, Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya mengingatkan kepada BPPD serta OPD pengelola pajak agar kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak.
“Agar timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak, harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak, karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Asmar. (Ludfi)