Beranda Ogan Kemering Ilir Dinas Perdagangan OKI Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Kayuagung Soal Retribusi Tambahan

Dinas Perdagangan OKI Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Kayuagung Soal Retribusi Tambahan

58
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sejak mulai diberlakukannya Perda Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Pasal 81 Ayat (9) yang terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 ini, tercatat pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi telah mencapai sebesar 58 persen dari target yang ditetapkan.

Namun, karena penerapan Perda tak lagi menggunakan skema hak guna pakai (HGP) bangunan dengan jangka waktu 5 tahun atau lebih, tapi kini hanya berlaku 1 tahun, sontak menimbulkan keresahan bagi para pedagang. Terlebih yang mengontrak pada si pemegang HGP lama, sehingga dengan adanya aturan baru ini dinilai sebagai retribusi tambahan.

“Terkait adanya imbauan bagi pedagang yang harus membayar retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha pada pasar, perlu kami jelaskan bahwa itu bukan dan tidak ada yang namanya retribusi tambahan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) OKI Drs H Alamsyah M.Si melalui Sekretaris Septariadi, Selasa (4/6/2024).

Retribusi yang dipungut ini, kata dia, seluruhnya murni berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana dalam Perda tersebut diamanatkan bahwa pengelola pajak dan retribusi, OPD yang memangkunya itu, mulai beradaptasi pertanggal 4 Januari 2024.

“Dan kami punya bukti telah sosialisasi jauh sebelum itu. Jadi tidak tiba – tiba menetapkan tarif dan skema. Perlu diketahui, retribusi dari kita ada dua, pelayanan pasar harian Rp 3.000 dan penyediaan tempat kegiatan usaha pada pasar namanya sewa kios, pertahun Rp 1.4 juta. Karena saat ini yang berupa kios dulu,” ungkap dia.

Kemudian kedepan, lanjutnya, itupun tidak serta-merta, baik pelataran maupun los langsung dikenakan sewa, karena akan dilihat dan evaluasi dulu.

“Jadi bukan seperti apa yang dinilai pedagang, naik dari sekian hingga Rp 1,4 juta. Yakinlah tim di Disdag OKI itu sudah memperhitungkan semuanya. Lagipula, Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini tidak serta merta langsung jadi. Ada pembahasan. Bapem Perda, Pansus, kemudian ada analisa yang dilaksanakan oleh Disdag. Atas dasar hasil rapat dan koordinasi yang kami lakukan, pembayaran retribusi selama ini berjalan,” tutur dia.

“Menggunakan Perda lama itu banyak, mulai dari HGP yang harus dibayar pedagang 5 tahun sekali, lalu retribusi bulanan dan juga dikenakan untuk SPIT-nya, tetapi kini tidak ada lagi. Karena kini disederhanakan jadi 1 tahun sekali untuk sewa itu, dan ini yang mengatur undang-undang, yakni Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah),” jelasnya.

“Nah disitu dijelaskan, jadi tempat penyediaan kegiatan usaha, 1 tahun. Maka itu diubah, yang tadinya 5 tahun sekali, perbulan, kini hanya 1 tahun sekali dan sudah dianalisa sehingga ditetapkan sewa kios Rp 1,4 juta. Untuk sosialisasinya telah kami laksanakan jauh sebelum 4 Januari 2024, dimana harus menyesuaikan tarif,” tandas dia.

Jika berbicara pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dikelola Dinas Perdagangan berdasarkan data yang ada, laporan realisasi anggaran, berdasarkan target yang telah ditetapkan pemda, per 31 Mei 2024 sudah mencapai 58 persen, belum sampai 1 semester.

“Jika belum sampai 1 semester capai 58 persen, itu artinya pedagang sudah banyak yang bayar. Memang targetnya besar, tapi terhitung dari Januari hingga 31 Mei 2024 sudah sampai sebesar itu, mungkin di ABT target dinaikkan lagi oleh pemda, tidak apa-apa, optimis kami, harapannya bisa terlaksana,” tegas dia.

Lanjutnya, terkait keluhan dari pedagang, tentu akan ditampung, karena memang sangat wajar sekali.

“Kami tak akan diam saja, dievaluasi dan koordinasi dengan tim TAPD, apakah akan direvisi. Tapi ketahui lah, apa yang dilakukan ini upaya pengoptimalkan PAD Kabupaten OKI,” jelasnya.

Terkait pedagang atau masyarakat yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah berupa kios diwajibkan membayar retribusi berupa sewa kios per tahun per unit. Batas waktu diberikan paling lambat 2 bulan, maka kios tersebut akan disegal sampai yang bersangkutan membayar lunas retribusinya.

“Itukan langkah persuasif. Tak perlu khawatir, jika pedagang atau masyarakat ingin membayar, namun takut harus bayar lagi si pemegang HGP lama, laporkan ke kami, sebab itu tidak boleh. Lagipula kami hanya akan mencatat yang bayar retribusi, sebagai pengguna fasilitas, sesuai Perda kini,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here