Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Ungkap Kasus Penemuan Bayi Dalam Kardus, Ternyata Sang Ibu Korban...

Polres OKI Ungkap Kasus Penemuan Bayi Dalam Kardus, Ternyata Sang Ibu Korban Pencabulan

111
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 10 Mei 2024 yang lalu akhirnya terungkap.

Bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing itu, merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar dibawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan.

Pelakunya adalah Tau (40), warga Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polres OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK dalam jumpa pers mengatakan, pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakan bayi di depan teras rumah warga.

Pada bagian kotak kardus tersebut bertuliskan S Sari. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sidang Sari, nama salah satu desa di Kecamatan Lempuing.

“Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada tersangka,” kata Kapolres, Senin (3/6/2024).

Setelah diinterogasi petugas, pelaku Tau mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan Mei sampai September 2023, hingga korban hamil dan melahirkan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban. Awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB, bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau di Dusun 4 Desa Sindang Sari.

Pada saat itu, korban dan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.

“Jadi setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka.” katanya.

Saat itulah tersangka Tau keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban, dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut. Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala.

“Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini,” katanya.

Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci, dan lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.

“Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, seraya keluar dari dalam rumah. Begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras,” jelas dia.

Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei-September 2023.

Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut, hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan didepan rumah warga dan akhirnya ditemukan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Menurut Kapolres, saat ini kondisi bayi yang ditemukan tersebut dalam keadaan sehat dan perkembangannya terus dipantau, begitu juga dengan kondisi kesehatan sang ibu yang merupakan korban pencabulan juga dipantau kesehatannya.

Tersangka Tau kepada wartawan mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

“Saya menyesal pak,” terang dia singkat.

Sementara itu penemuan bayi ini sempat membuat heboh warga Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bayi laki-laki tersebut diletakkan dalam sebuah kardus di depan teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing, Jumat (10/5/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bayi laki-laki dengan berat badan 1,7 Kg dan panjang 42 Cm tersebut pertama kali ditemukan oleh Neli anjani (17) ketika sedang menyapu teras rumah.

Ia menemukan 1 buah kardus dan setelah didekati dan dibuka didapati seorang bayi laki-laki dalam kardus. Kemudian ia melaporkan hal tersebut ke keluarga dan Polsek Lempuing.

Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Lempuing dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Haryanto SH langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here