Beranda Hukum & Kriminal 2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Saidina Ali Dituntut Hukuman Berbeda

2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Saidina Ali Dituntut Hukuman Berbeda

59
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sidang kasus pembunuhan Saidina Ali (53) asal Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, yang dilakukan oleh terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), telah memasuki agenda tuntutan di PN Kayuagung.

Dimana, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Parid Purnomo, menuntut terdakwa Ujang Kocot  dengan 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa Hendra selama 16 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Kejari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, sidang agenda tuntutan tersebut berlangsung pada Senin (27/5/2024) lalu.

“Terdakwa Hendra dituntut 16 tahun, karena yang bersangkutan mengaku dan berterus terang dalam persidangan. Sedangkan, terdakwa Ujang Kocot tidak mengaku sama sekali, sehingga dituntut 17 tahun,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dikatakannya lagi, sidang yang dipimpin majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio SH M.Hum dengan anggota hakim Indah Wijayati SH M.Kn dan Nadia Septianie SH itu, akan kembali digelar pada Senin (3/6/2024) dengan agenda pledoi.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum terdakwa Ujang Kocot yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, membenarkan pihaknya akan melakukan pledoi.

“Intinya kita meminta hakim bukan untuk memutus seringan-ringannya, tetapi meminta bebas. Kita meyakini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, klien kita tidak bersalah,” tuturnya.

Kemudian, tambah Aziz, berdasarkan keterangan kliennya juga, yang bersangkutan mengakui bahkan dengan menyebut nama Tuhan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Sambil menyebut demi Allah, terdakwa Ujang Kocot berkata tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga dirinya memohon pada hakim menggunakan hati nuraninya,” jelas Aziz. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here