OKI, BERITAANDALAS.COM – Meskipun tak sempat berpartisipasi dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD Sumsel, PWI OKI tetap menyatakan sikap menolak atas RUU Penyiaran tersebut.
Menurut Ketua PWI OKI Terpilih Idham Syarief, RUU Penyiaran sangat membatasi ekspresi insan pers dalam mengelola data dan informasi yang diuraikan dalam pembatasan investigasi.
Hal itu, menurut pria yang akrab disapa Atta ini, peran dan fungsi jurnalis sebagai pilar demokrasi di Indonesia justru mendapatkan pengekangan yang dapat mencederai demokrasi nyata dengan adanya RUU Penyiaran tersebut.
“Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi di negeri ini, namun apa yang bakal terjadi jika peran itu dibatasi dengan adanya RUU Penyiaran,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Lanjutnya, dengan adanya Revisi UU No Tahun 2022 tentang penyiaran, DPR RI justru memiliki strategi untuk menenggelamkan demokrasi di Indonesia. Selain itu, adanya pengekangan hak politik sosial, ekonomi, ekspresi dan seni ditengah kemajuan teknologi.
“Upaya DPR RI dan pemerintah terlihat dengan apa yang akan mereka lakukan, seperti sensor, pengaturan siaran internet, bahkan melegalkan konglomerasi media,” ujar Idham Syarief.
Bahkan Idham menyebutkan, dampak terburuk pun akan berkembang menjadi pembungkaman terhadap ruang gerak kebebasan pers yang ada di Indonesia.
“Apalagi di daerah-daerah yang belum tentu terpantau oleh pemerintah pusat. Jika disahkan menjadi undang-undang, sama saja melegalkan kekosongan pengawasan atas lajunya pemerintahan di pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sebelum disahkannya RUU Penyiaran, DPR RI hendaknya mengkaji ulang rencana rancangan tersebut.
“Kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran, karena hanya akan menguntungkan sebagian orang saja dan sangat merugikan insan pers itu sendiri,” pungkasnya. (Ludfi)