OKI, BERITAANDALAS.COM – Polsek SP Padang melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan pemutaran musik remix, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan dibeberapa lokasi strategis di Kecamatan SP Padang untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan musik remix dalam acara-acara tertentu.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek SP Padang, antara lain Aipda Hendra K, Aipda Sherly YHS dan Brigpol Edo A.
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta ketentraman masyarakat. (Ludfi)