OKI, BERITAANDALAS.COM – Warga Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI bernama Rian Tiarno (30) ini, diamankan oleh Sat Narkoba Polres OKI karena menjual sabu dan ekstasi, Kamis (16/5/2024).
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin S.Kom SH MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi ada bandar narkoba di Desa Tanjung Alai yang sering menjual sabu dan ekstasi di rumahnya. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kanit I IPTU Jimmy Wijaya SH dan anggota.
“Setelah memastikan informasi tersebut memang benar, saya perintahkan Tim Unit I Satres Narkoba mendatangi rumah Rian tersebut,” kata dia, Jumat (17/5/2024).
Setibanya di depan kediaman pelaku, kata dia, anggota langsung melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam rumah.
“Kami berhasil mengamankan Rian Tiarno. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna putih berisikan 2 bungkus plastik bening berisi sabu, 7 butir ekstasi warna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 bundle plastik bening kecil dan 1 pipet berbentuk runcing di belakang alat penanak nasi (magic com) di ruang depan rumah tersebut,” kata dia.
Setelah ditanya, pelaku mengaku sudah kurang lebih 4 bulan menjual sabu dan ekstasi tersebut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk proses lebih lanjut,” pungkas dia. (Ludfi)