OKI, BERITAANDALAS.COM – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar seleksi tes tertulis lewat sistem computer assisted test (CAT) bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten OKI untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, berlokasi di SMP Negeri 6 Kayuagung, Senin (13/5/2024).
Peserta yang mengikuti tes tertulis ini merupakan kategori pendaftar baru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten OKI.
Adapun dari 94 peserta yang melakukan pendaftaran yang berasal dari 14 kecamatan (4 kecamatan formasinya sudah terpenuhi dari total 18 kecamatan di Kabupaten OKI). Sebanyak 93 peserta dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi tes tertulis.
Adapun tes tertulis kali ini dilaksanakan dalam 3 sesi dengan rincian :
- Sesi I (09.00 WIB – 11.15 WIB)
- Sesi II (12.30 WIB – 14.45 WIB)
- Sesi III (15.15 WIB – 17.30 WIB)
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten OKI, Didi Masda Riandri dalam arahannya menitipkan beberapa pesan penting kepada seluruh peserta, salah satunya peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan tes tertulis.
“Selama pelaksanaan tes, peserta dilarang menggunakan alat komunikasi/HP. HP silahkan dititipkan ke panitia,” ungkapnya
Dirinya juga mengingatkan para peserta dilarang untuk berdiskusi, jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan langsung menghubungi panitia.
Terakhir, ia mengucapkan selamat mengikuti tes kepada peserta. “Baca soal dengan teliti, jangan lupa berdoa, semoga lancar dan diberikan hasil terbaik,” ujarnya di akhir sambutan.
Tes tertulis kali ini terdiri dari soal pilihan ganda dan soal essay. Soal pilihan ganda sebanyak 100 soal dikerjakan menggunakan aplikasi socrative yang dikerjakan selama 90 menit. Lalu peserta mengerjakan soal essay sebanyak 10 soal selama 45 menit yang dikerjakan menggunakan alat tulis yang telah disediakan panitia.
Setelah pelaksanaan seleksi tes tertulis, akan dilanjutkan dengan seleksi wawancara. Untuk pengumuman, tempat dan waktunya akan diberitahukan lebih lanjut melalui laman web dan media sosial Bawaslu Kabupaten OKI. (*)