OKI, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) secara tegas mengeluarkan larangan memainkan musik remix pada kegiatan pesta umum atau keramaian di wilayah hukum Polres setempat.
Pasalnya, adanya musik remix bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, alunan musik remix juga kerap membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti narkoba dan minuman keras.
Parahnya lagi, jika seseorang telah dipengaruhi narkoba dan minuman keras ini, maka akan menyebabkan gangguan kamtibmas serta tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindak pidana lain seperti perjudian dan asusila.
Imbauan larangan ini disebarkan Polres OKI melalui Polsek-Polsek lewat pamflet maupun spanduk-spanduk untuk diunggah melalui media sosial masing-masing.
Menariknya, dalam banner larangan itu tertera sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut. Diantaranya penghentian atau pembubaran acara dan dijerat Pasal 510 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 3.750.000.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberikan larangan terkait penyelenggaraan musik remix di orgen tunggal (OT) hajatan maupun pesta umum.
“Di daerah lain musik remix sudah banyak menelan korban jiwa dan memicu tindak pidana lainnya. Saya tidak ingin peristiwa serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres OKI. Kapolsek-Kapolsek sudah saya perintahkan untuk tindak tegas bagi yang melanggar,” tandas Kapolres.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Nuryadi menyatakan, pihaknya telah meneruskan imbauan larangan ini kepada camat serta kepala desa di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.
“Kades sebagai perpanjangan pemerintah di tingkat desa, juga diminta untuk mengimbau warganya yang menggelar pesta hajatan. Jadi bukan pesta hajatannya yang dilarang, tapi musik remixnya. Karena itu sumber dari segala tindak kejahatan lain yang bisa menimbulkan dampak yang parah bagi masyarakat,” tutup dia. (Ludfi)