Beranda Musi Banyuasin Viral, Video Seorang Wanita Asal Muba Teler di Acara Orgen Tunggal

Viral, Video Seorang Wanita Asal Muba Teler di Acara Orgen Tunggal

60
0
BERBAGI

MUBA, BERITAANDALAS.COM – Belum lama kejadian pria overdosis di acara musik remix di Musi Rawas Utara (Muratara), kini peristiwa serupa terjadi di pesta orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Video seorang wanita yang teler sedang berjoget viral di media sosial, tampak dalam video korban digotong keluar dari kerumunan orang. Wanita berambut sebahu itu tak sadarkan diri namun tubuhnya kejang-kejang ditengah dentuman musik remix.

Seorang pemuda berkaos putih tampak memegang wanita yang ditaksir masih remaja tersebut dengan cara memeluk perutnya dari belakang. Namun sang wanita masih belum sadar dan tubuhnya terus bergoyang dengan mata terpejam.

Orang-orang di sekitar berupaya menyadarkan wanita tersebut. Beruntungnya nyawa wanita tersebut terselamatkan setelah diamankan warga dari keramaian dan langsung diberikan pertolongan. Hal ini diungkapkan langsung Kanit Reskrim Polsek Lais, Iwan Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (14/5/2024).

“Korban aman dan selamat, sudah kita konfirmasi. Kejadiannya di Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais di salah satu pesta hajatan warga,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemilik hajatan dan pihak orkes akan segera dipanggil secepatnya. Pihaknya juga akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang.

“Masih kita cek, tim sudah turun ke lapangan,” ucapnya singkat.

Menanggapi kasus yang berada di wilayahnya, Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani menegaskan jika Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat, yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 tentang pesta rakyat.

“Dalam Perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sanksinya,” ungkapnya.

Sebelumnya ada juga hajatan yang menggunakan musik remix pada Senin (6/5/2024) lalu. Pihaknya telah meminta keterangan pada DJ yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan.

“Oleh karena itu, mari sama-sama kita pahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban,” tegasnya. (Sumber idntimes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here