OKI, BERITAANDALAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Ogan Komering Ilir (DPC LIN OKI), Hamadi Muhlisin, mempertanyakan dimana hak plasma sawit milik masyarakat Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Senin (13/5/2024).
Pertanyaan itu dituliskan langsung oleh Ketua DPC LIN OKI, Hamadi Muhlisin, dalam akun pribadi Facebook miliknya, Ahad (12/5/2024) kemarin.
“Sejauh mata memandang, terhampar perkebunan milik PT Sampoerna Agro Tbk yang dulunya 12 tahun yang lalu, lahan ini adalah hak milik masyarakat Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang yang sudah dibebaskan. Harapan masyarakat, dengan adanya keberadaan perusahaan ini akan menjadikan masyarakat sejahtera, tapi Tuhan berkehendak lain,” tulis Hamadi dalam akun Facebook pribadi miliknya.
Hamadi menjelaskan, keberadaan kebun sawit justru menjadi musibah besar yang berkelanjutan. Sampai hari ini, lahan yang dititipkan untuk dijadikan kebun plasma belum tahu keberadaannya.
“Dimana tersimpan rapi sehingga jangankan masyarakat, pejabat pun tidak mengetahuinya. Apalagi jika ingin menunggu pembagian plasma secara merata kepada masyarakat, mungkin sampai hari kiamat pun takkan bisa mencicipi nikmatnya si plasma. Lantas. jika ada pertanyaan siapa yang lebih bertanggung jawab dalam hal ini, siapa yang berkewajiban. Apakah pihak pemerintah daerah juga bertanggung jawab jika selama ini pemda belum mengetahui keadaan ini. Curhatan hati yang sedih ini sebagai laporan untuk ditindak lanjuti,” jelas dia.
Hamadi menambahkan, Desa Gajah Mati sangat kaya sekali. Ia membayangkan Desa Gajah Mati dikelilingi oleh beberapa perusahaan besar, seperti PT Sampoerna Agro Tbk (perusahaan sawit), PT Pratama Nusantara Sakti (perusahaan tebu), PT Bumi Mekar Hijau (perusahaan akasia) serta PT Russelindo Putra Prima (perusahaan sawit).
“Yang seharusnya menjadi desa paling makmur di Kabupaten OKI, tapi sebaliknya menurut survei dengan keberadaan perusahaan-perusahaan ini, Desa Gajah Mati kehidupan masyarakatnya paling susah jika dibandingkan desa lain. Karena dari sekian banyak perusahaan ini, satu inci pun belum memberikan yang disebut plasma atau apalah namanya hak masyarakat, apalagi yang disebut CSR,” tambah dia.
“Semoga curhatan hati ini didengar juga oleh Pj. Bupati (Bapak Asmar Wijaya) dan Kadisbunnak (Bapak Dedi). Semoga orang-orang pilihan masyarakat Desa Gajah Mati yang mengemban amanah rakyat dapat memperjuangkan masalah plasma ini, dan semoga rakyat tidak salah memilihnya,” pungkasnya. (Ludfi)