PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyerahan 3 tersangka dan barang bukti atau tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai dengan 2021.
Ketiga tersangka itu yakni Her Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Fajar Febriansyah selaku Direktur PT Inti Dwitama dan Novriansyah Regan selaku Direktur PT Lematang Enim Energi.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel sudah menjerat 3 terdakwa, yaitu Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito, yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang Ilir Timur.
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai 2021,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers, Selasa (30/4/2024).
Vanny menjelaskan, para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas Vanny.
Adapun uraian singkat perkara itu yaitu, dimana tersangka HY, NR dan FF memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Palembang Ilir Timur terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dimasing-masing perusahaan tersebut. (Ludfi)