Beranda Ogan Kemering Ilir Hasil Perselisihan Suara yang Terjadi di MK, KPU OKI Akhirnya Buka Kotak...

Hasil Perselisihan Suara yang Terjadi di MK, KPU OKI Akhirnya Buka Kotak Suara

48
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Atas perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka box kotak suara berisi surat suara dari 21 TPS di 13 desa dalam Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.

Ketua KPU OKI M. Irsan mengatakan, dibukanya kotak surat suara tersebut untuk menjawab hasil perselisihan perolehan suara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek Rudi dari Partai PDIP dari dapil Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.

Irsan menjelaskan, pembukaan ini harus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan kepolisian, serta disaksikan oleh PAN dan PDIP.

“Sekarang tengah berlangsung pembukaan box kotak suara tersebut, dimana untuk dapat disaksikan prosesnya kami mengundang saksi dari PAN dan PDIP,” kata Irsan, Senin (29/4/2024).

“Ini terkait selisih. Kalau tidak salah, dua suara antara kedua caleg, yang diambil dari surat suara yakni C hasil dan D hasil. Kalau ada keberatan saksi dan catatan keterangan khusus dari PAN dan PDIP, karena mereka yang berkeberatan,” jelasnya.

Irsan menjelaskan, pihaknya diberi perintah KPU RI dan untuk mempersiapkan alat bukti berupa hasil C dan D yang akan digandakan, dilegalisir dan diserahkan ke MK.

“Pada 4 April lalu sudah menyiapkan data, namun saat membuka kotak surat suara, PAN keberatan. Namun, saat ini diperintahkan langsung KPU RI dan perwakilan PAN tetap mengikuti proses pembukaan,” tandasnya.

Saksi dari PAN, Syarief Hidayat mengungkapkan, pihaknya mendapat undangan dari KPU OKI sehingga kehadirannya hanya sebatas saksi dan tidak bisa menghalangi atau menghambat proses tersebut.

“Sebelum box plastik yang berisi C plano atau C hasil, form keberatan dan lainnya yang ada dibeberapa TPS dibuka, tadi sudah disampaikan bahwa keberatan dari pihak saksi PAN yang pernah disampaikan pada 4 April 2024 lalu tidak dicabut dan tidak ditarik,” tegasnya.

“Kapasitas saksi PAN pada hari ini tidak bisa mencegah, tak bisa menghalangi, dan tak bisa menghambat rencana KPU OKI membuka box plastik yang tengah menjalankan instruksi dari KPU Pusat. Dasar aturan internalnya, disebutkan dalam lampiran undangan yang disampaikan ke kita. Walaupun keberatan, tapi kami tetap menghormati mekanisme yang berlaku di internal KPU,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here