Beranda Hukum & Kriminal Dituduh Pukul Sopir Truk, Desri SH: Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Acek dan...

Dituduh Pukul Sopir Truk, Desri SH: Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Acek dan Dedi

96
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan menggelar konferensi pers terkait persoalan yang sedang dihadapi kliennya Efsah Romlie Hidayat (Acek) dan Dedi, Kamis (25/4/2024).

Acek dan Dedi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang atas dugaan pemukulan terhadap sopir truk angkutan tanah di wilayah Tanjung Barangan Kota Palembang belum lama ini.

Menurut Desri SH, pada tanggal 1 April 2024 yang lalu, Forum Masyarakat Tanjung Barangan mengadakan aksi di Jalan Tanjung Aur, dekat SD Negeri 14 Tanjung Barangan.

Ada kesepakatan antar warga dan pengusaha mobil angkutan tanah agar mereka beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tapi pada kenyataannya, mereka tidak mengindahkan kesepakatan tersebut.

Kemudian terjadilah penyetopan mobil angkutan tanah oleh warga. Disaat itu, setelah adanya insiden ribut-ribut, Efsyah alias Acek dan Dedi datang untuk melerai warga.

“Lalu, Acek bilang ke sopir sambil menutup kamera handphone si sopir. Saat itu pula, tidak ada sama sekali pemukulan terhadap sopir, malah Acek dan Dedi yang ditahan,” jelas Desri.

“Acek yang merupakan Ketua Umum P3S ini malah dilaporkan. Sedangkan Dedi tidak ada dalam laporan, namun ikut ditahan juga pada hari Senin (22/4/2024) sore,” tambahnya.

Dia mengaku bahwa peristiwa yang dialami kedua kliennya tersebut sudah masuk tindakan kriminalisasi terhadap penggiat kontrol sosial masyarakat.

“Jalan Tanjung Aur ini tidak memenuhi syarat untuk dilalui oleh truk angkutan tanah yang melebihi kapasitas. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Perundangan No 22 Tahun 2009 dan UU No 38 Tahun 2004 mengenai jalan, dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang jalan. Dari kronologi tersebut sudah jelas bahwa jalan itu termasuk jalan pemukiman,” terang dia.

Lanjutnya memaparkan, diduga tanpa surat pemanggilan, surat visum maupun bukti penguat lainnya, malahan klien kami menerima surat penangkapan.

“Sudah jelas para sopir ini dikondisikan oleh oknum cukong tanah, dan diduga juga ada oknum aparat penegak hukum. Saat ini kondisi jalan bertambah bebas, sedangkan di Jalan Tanjung Aur ada SD Negeri 14 banyak siswanya. Belum lagi debu dan jalan rusak. Siapa yang mau bertanggung jawab. Jangan sampai kriminalisasi terhadap para penggiat kontrol sosial dikendalikan oleh cukong untuk meraup keuntungan,” jelas Desri.

“Kejadian ini sudah berlarut-larut. Dari aksi ke walikota, aksi ke Dinas Lingkungan Hidup, sudah kemana-mana, namun sepertinya Pemerintah Kota Palembang diam tak bergeming. Sekitar satu bulan mereka melakukan aksi damai, terjadilah kesepakatan bahwa mobil itu menurut informasi diperbolehkan lewat, sudah sangat manusiawi dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” bebernya.

Dia menjelaskan kembali, menurut KUHP yang berlaku, boleh pihak kepolisian melakukan upaya paksa, tapi dengan langkah-langkah aturan yang ada. Pasal 112 ayat 2 KUHP menjelaskan orang yang dipanggil penyidik harus datang. Dan ketika dia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan bantuan petugas untuk membawa yang bersangkutan.

Kemudian berdasarkan pasal 227 KUHP menjelaskan, semua jenis pemberitahuan atau panggilan pihak berwenang, semua pemeriksaan kepada terdakwa serta saksi disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir, ditentukan di tempat tinggal mereka atau tempat kediaman mereka.

“Klien kami ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2024, tidak ada pemanggilan, klasifikasi, ataupun surat-surat jenis lainnya yang ditujukan untuk klien kami. Dan puncaknya tanggal 22 April 2024, dijemput paksa oleh anggota Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan. Setelah sampai di Polrestabes, klien kami di BAP. Tidak tahu di BAP sebagai klarifikasi atau saksi maupun tersangka,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here