OKI, BERITAANDALAS.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Saidina Ali (53) yang merupakan warga Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI, dilakukan oleh Hendra (27) dan Angkasa alias Jang Kocot (58), terus bergulir di PN Kayuagung, Selasa (23/4/2024).
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang diketuai oleh majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio SH M.Hum didampingi hakim Indah Wijayati SH M.Kn dan Nadia Septianie SH, menghadirkan 3 orang saksi. Salah satu diantaranya atas nama Mizar.
Pada sidang tersebut, dihadapan hakim Mizar meminta maaf kepada Angkasa alias Kocot, lantaran telah menyebut namanya dalam kasus pembunuhan tersebut. Karena ketika itu, dia dalam keadaan terancam.
Menurut kuasa hukum Aulia Aziz SH didampingi tim menjelaskan, bahwa Mizar adalah saksi mahkota yang mengetahui tentang kejadian, karena dia bersama korban pada saat terjadinya pembunuhan.
“Dia menyampaikan maaf tersebut, karena pada BAP awal merasa diancam oleh Hendra, agar menyebutkan nama Jang Kocot. Akhirnya pada saat dimintai keterangan polisi pada BAP awal, Mizar menyebutkan nama Hendra dan Jang Kocot,” jelasnya.
Kemudian selama satu bulan, Mizar merasa ketakutan dan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
“Pada tanggal 30 November 23, Mizar ingin mencabut BAP, namun pada saat itu penyidik tidak mengizinkan untuk mencabut keterangannya,” jelas Aziz.
Lanjut dia, pihak kuasa hukum merasa keberatan dan mengajukan keberatan kepada Kapolda agar ini jadi atensi Mabes Polri.
Lalu pada saat 13 Desember 2023, barulah saksi Mizar diberi kesempatan memberikan keterangan pada BAP kedua yang menyebutkan pelakunya selain Hendra itu bukan Jang Kocot, ada pelaku lain berinisial R dan S.
“Yang pastinya kami bekerja profesional, ini menyangkut masalah hati nurani dan menyangkut masalah orang, karena yang dihukum tidak melakukan kesalahan. Kami berharap klien kami agar dapat dibebaskan,” ungkap dia. (Ludfi)