OKI, BERITAANDALAS.COM – Polres OKI merespons cepat menanggapi pemberitaan oknum anggota Polsek Pedamaran, Briptu L, yang viral menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyampaikan, telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota tersebut sesuai fakta kejadian dimaksud, serta menyatakan terimakasih kepada pihak media yang telah memberikan info itu kepada Polres OKI.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan, ujarnya, Ahad (21/4/2024).
Lebih lanjut Kapolres OKI mengatakan, telah mendapatkan video dan gambar dugaan Briptu L yang telah menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di wilayah OKI.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Briptu L, dan saksi lainnya akan diperiksa untuk pembuktian perkara dimaksud,” jelas dia.
Terhadap terduga Briptu L, kata Kapolres, telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
“Untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut, Briptu L telah kita tempatkan di patsus (tempat khusus) atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu. Yang bersangkutan kita kenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ancaman sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
“Sedangkan alat bukti lain dalam perkara ini berupa video berdurasi 46 detik diduga Briptu L sedang meracik/memasukan narkoba jenis sabu ke dalam pirek, dan video berdurasi 2.35 menit diduga Briptu L sedang menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan dihisap melalui selang yang tersambung ke bong,” pungkas dia. (Ludfi)