OGAN ILIR, BERITAANDALAS.COM – Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada November 2023 lalu, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara, masih dalam tahap penyidikan.
Kajari OI Nursurya SH MH mengatakan, bahwa terkait penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di tiga desa yang ada di Kecamatan Indralaya Utara, masih dalam tahap penyidikan.
“Waalaikumussalam, masih tahap penyidikan tks,” tulis Nursurya saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp (WA), Kamis (18/4/2024).
Dikutip dari laman gatra.com, kantor dan kediaman 3 orang kepala desa (kades) di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI digeledah Tim Penyidik Kejari OI pada Rabu (1/11/2023) silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OI Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan mafia tanah.
“Tiga [balai] desa yang digeledah tersebut yakni Desa Bakung, Pulau Kabal, dan Lorok,” ujarnya.
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Kemudian, surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selain itu, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023 dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
“Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara,” katanya.
Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari OI berhasil menemukan beberapa dokumen serta benda atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
“Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari OI guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya,” ujar dia.
Dalam penggeledahan tersebut, didampingi dan disaksikan oleh pemerintah desa setempat serta melibatkan personel pengamanan Polres Ogan Ilir.
“Saat ini status ketiga kades tersebut masih saksi,” katanya. (Ludfi)