OKI, BERITAANDALAS.COM – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Perahu Kajang berharap kepada pengurus Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Kayuagung, eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) segera bertransformasi.
Hal ini dikatakan Ketua BUMDesma Perahu Kajang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Abdul Aziz S.I.Kom, kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMD bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini. Sangat jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 wajib hukumnya UPK PNPM ini untuk segera bertransformasi,” ujarnya.
Lanjut dia, namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari pengurus UPK Kecamatan Kayuagung untuk bertransformasi. Padahal pihak Dinas PMD Kabupaten OKI juga sudah sering mengimbau terkait hal ini, namun sepertinya pengurus UPK Kecamatan Kayuagung tak mengindahkan imbauan tersebut.
“Di bulan Ramadhan kemarin, Dinas PMD Kabupaten OKI adakan giat monitoring evaluasi (monev) kepada BUMDesma Perahu Kajang Kayuagung. Saat itu, Muhammad Davis selaku tim monev berjanji akan segera memanggil UPK-UPK nakal di Kabupaten OKI. Ya, kita masih menunggu kabar dari Dinas PMD dalam hal pemanggilan ini sudah sejauh mana,” ucapnya.
Sambung dia, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesma Perahu Kajang tetap masih menunggu kelunakan hati pengurus UPK Kecamatan Kayuagung untuk bertransformasi.
“Kita masih menanti kesadaran diri pengurus UPK untuk bertransformasi. PP 11 tahun 2021 mengamanatkan bahwa UPK pengelola dana bergulir eks PNPM wajib bertransformasi dengan BUMDesma paling lama 2 tahun atau selambat-lambatnya tanggal 2 Februari 2023. Namun apabila tidak ada itikad baik, kita akan berkoordinasi ke pihak Dinas PMD dan juga pendamping kecamatan untuk melakukan langka selanjutnya, kalau memang perlu,” pungkas dia. (Ludfi)