OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait dugaan adanya oknum bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Ludfi ke Inspektorat OKI.
Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Syaparudin melalui Irban Investigasi, Andyka Fatra mengatakan, oknum bidan itu sudah diperiksa dan pihak terlapor sudah mengembalikan uang bansos tersebut ke Pos Tanjung Lubuk.
“Permasalahan itu sudah kita periksa, sudah ditemukan bahwa data yang bersangkutan (oknum bidan -red) itu masuk dalam data penerima PKH tahun 2024 untuk periode Januari sampai Maret. Memang benar ada penarikan uang bantuan Rp 725.000, namun sudah dikembalikan ke Kantor Pos,” kata Andyka kepada Beritaandalas.com, Selasa (16/4/2024).
Andyka menjelaskan, oknum bidan penerima bansos sudah dikeluarkan dari penerima bantuan dan telah diberikan sanksi disiplin.
“Pada saat ini sudah direkomendasikan ke Dinas Sosial untuk mengeluarkan nama oknum bidan tersebut dari DTKS, dan juga kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021,” imbuhnya.
Andyka menambahkan, ia mengimbau agar PNS yang ada di Bumi Bende Seguguk tidak berhak menerima bansos sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Sosial.
“Untuk PNS tidak berhak untuk menerima bantuan. Bansos itu diperuntukkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan Permensos. Jadi apabila PNS dengan sengaja atau tidak sengaja masuk dari pendataan, dengan sadar diri untuk melaporkan kepada petugas PKH atau Dinas Sosial, agar namanya dikeluarkan dan jangan menerima,” tambah dia.
Sebelumnya, terkait dugaan adanya oknum bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat bansos PKH, kini kasus tersebut sudah dilaporkan Muhammad Ludfi ke Inspektorat OKI, Senin (26/2/2024) lalu.
Dalam laporannya, Muhammad Ludfi menyampaikan bahwa dirinya menemukan kecurangan dalam proses pengajuan data dari pihak Dinas Sosial Kabupaten OKI ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam penyaluran bansos PKH di Desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk beberapa waktu lalu.
“Dalam laporan saya ke Inspektorat OKI, melampirkan beberapa data dan bukti serta print berita yang terbit beberapa hari lalu,” kata Ludfi.
Dirinya berharap, pihak dari Inspektorat OKI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap pihak dari Inspektorat segera menindaklanjuti laporan saya ini. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, panggil pihak-pihak terkait yaitu Kepala Dinas Sosial OKI, pendamping PKH Desa Pangarayan, oknum bidan PNS berinisial L yang tercatat sebagai penerima bansos PKH, serta warga berinisial E yang mengambilkan uang bansos milik L di Kantor Pos Tanjung Lubuk beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dirinya juga meminta kepada Inspektorat OKI untuk meminta kembali uang yang sempat diterima oleh oknum bidan PNS berinisial L tersebut.
“Saya minta pihak Inspektorat tegas dalam menangani kasus ini, minta oknum bidan PNS itu untuk segera mengembalikan uang bansos PKH yang dia terima kepada negara, dan meminta mengusut tuntas adanya dugaan maladministrasi dari DTKS yang diusulkan oleh pihak Dinsos OKI kepada Kemensos RI,” pungkasnya. (Ludfi)