Beranda Ogan Kemering Ilir Ketua Puskaptis OKI Segera Laporkan Oknum Kades Pedamaran VI ke Tipikor Polres...

Ketua Puskaptis OKI Segera Laporkan Oknum Kades Pedamaran VI ke Tipikor Polres OKI

451
0
BERBAGI
Insert Foto: Ketua Pusat Kajian Strategi Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskaptis) Kabupaten OKI, Harry Putra.

OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait laporan Kepala Desa (Kades) Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Mapolres OKI yang merasa difitnah oleh pemberitaan Beritaandalas.com beberapa waktu lalu, mendapatkan ragam sorotan di mata publik.

Ketua Pusat Kajian Strategi Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskaptis) Kabupaten OKI, Harry Putra, angkat bicara terkait laporan Kades Pedamaran VI yang merasa difitnah oleh pemberitaan media Beritaandalas.com, menyangkut adanya dugaan pemotongan tunjangan perangkat desa pada bulan April tahun anggaran 2024.

“Dengan melaporkan awak media, kami duga itu hanyalah untuk mencari pembenaran. Padahal sudah sangat jelas ada pengakuan, terlepas itu kesepakatan, faktanya pemotongan itu terjadi walaupun dengan alasan apapun juga. Pihak pemerintahan desa mengakui memang terjadi pemotongan dan itu bukti fakta yang otentik,” kata Harry kepada Beritaandalas.com, Ahad (14/4/2024).

Harry menjelaskan, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan audit forensik terkait hal tersebut. Menurut dia, ini jelas ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Pedamaran VI.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti termuat pada Pasal 12 Huruf (i) yaitu penyelenggara negara atau pemerintahan desa, dengan maksud sengaja menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, atau untuk kepentingan pribadi menerima atau memberi, dari atau kepada pihak lain dapat dipidana 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar,” jelas Harry.

“Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik Tipikor untuk melaporkan hal tersebut diatas, sesuai Pasal 41 ayat 1 dan 2 huruf a, b, c, d, e, f. Undang-undang Tipikor tentang peran serta masyarakat yaitu bahwa setiap warga secara perorangan atau lembaga berhak dan berkewajiban berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepada institusi hukum yang menangani tindak pidana korupsi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masyarakat dapat berkoordinasi dengan penyidik yang menangani adanya dugaan tindakan korupsi, dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakat mendapatkan perlindungan hukum secara bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, bahwa indikasi korupsi itu berlaku undang-undang khusus, yaitu lex specialis.

“Perlu dipahami, indikasi korupsi Itu berlaku undang-undang khusus yaitu lex specialis. Apapun alasannya, entah itu dilakukan kesepakatan atau tidak terjadi fakta pemotongan, itu sudah jelas membuktikan adanya indikasi kerugian negara. Berapapun jumlahnya itu tindakan korupsi dan hukum jelas mengaturnya, seperti penjelasan diatas, tinggal proses hukum nanti yang membuktikannya,” tandas dia.

Dilansir dari berita sebelumnya, Pimpinan Umum Beritaandalas.com Muhammad Ludfi mengatakan, dirinya begitu santai menanggapi adanya laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Kades Pedamaran VI yang didampingi beberapa perangkat ke Polres OKI.

“Lebay (berlebihan -red), hal seperti ini semestinya bisa diklarifikasi oleh kades yang bersangkutan langsung dalam menanggapi adanya pemberitaan dugaan pemotongan gaji anggota BPD Pedamaran VI itu ke media yang menerbitkan,” kata Ludfi.

Ludfi menjelaskan, dirinya mendapatkan kiriman link berita hallonusantara.com dari salah satu temannya melalui pesan WhatsApp (WA). Ia juga merespons terkait nama medianya dicatut dalam isi berita, serta ada inisiasi L dalam artikel itu.

“Dalam isi pemberitaan yang saya baca di media hallonusantara.com, jelas mencatut nama media saya Beritaandalas.com dengan oknum wartawan berinisial L. Itu tidak ada hak jawab saya atau konfirmasi dengan saya secara langsung,” jelas Ludfi.

Dirinya menambahkan, ia akan setia menunggu panggilan dari Polres OKI terkait laporan dari pihak Kades Pedamaran VI tersebut.

“Itu hak kades dan kuasa hukumnya ingin menempuh jalur apa, yang jelas saya disini menunggu panggilan dari Polres OKI. Saya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam bertugas. Saya memegang semua bukti, bahwa sebelumnya saya ada upaya konfirmasi ke kades, itu ada bukti chat konfirmasi tapi tidak ditanggapi. Terkait pemberitaan sebelumnya, jika saya membuat fitnah jelas saya ada narasumbernya,” pungkas dia.

Sementara itu, Kades Pedamaran VI Makmun Murod saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp terkait pihaknya akan dilaporkan oleh Ketua Puskaptis Kabupaten OKI ke Tipikor Polres OKI, belum memberikan tanggapannya sampai berita ini diterbitkan. (Wahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here