Beranda Ogan Kemering Ilir Jika Terlibat Penyalahgunaan ADD dan DD, Oknum Kades Pedamaran VI Terancam 20...

Jika Terlibat Penyalahgunaan ADD dan DD, Oknum Kades Pedamaran VI Terancam 20 Tahun Penjara

443
0
BERBAGI
A. Tito Gito (Foto Kiri) dan Luge Arianto SH (Foto Kanan)

OKI, BERITAANDALAS.COM – Bila terlibat penyalahgunaan anggaran ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa), seseorang dapat dijerat dengan kurungan 20 tahun penjara. Sebab, segala sesuatu yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib diawasi oleh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan salah satu tokoh masyarakat asal Pedamaran Kabupaten OKI, A. Tito Gito, Rabu (10/4/2024).

Ia menjelaskan, segala sesuatu yang bersumber dana APBD dan APBN wajib diawasi oleh masyarakat. Bila dana itu tidak dilakukan pengawasan, maka rawan untuk dikorupsi oleh seorang kepala desa (kades) yang mengelola ADD serta DD tersebut.

Terkadang, kata politisi PDI Perjuangan ini, diawasi pun masih bisa dikorupsi, apalagi tidak diawasi. Seperti yang terjadi di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Sumsel.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD ini sempat viral di media sosial (medsos), mengindikasikan lemahnya pengawasan dari masyarakat Pedamaran VI sehingga terungkap di medsos,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Riau ini.

Oleh karena itu, dia berharap peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara wajib dilakukan. “Dan saya yakin, Desa Pedamaran VI ini adalah contoh kecil yang terungkap. Saya berkeyakinan hampir seluruh desa-desa di Kecamatan Pedamaran melakukan hal yang sama,” tambah Tito.

Senada dengan Tito Gito, praktisi hukum Luge Arianto SH ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku, pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan anggaran ADD dan DD itu melalui proses serta tahapan yang telah diatur.

Sebelum membuat program kegiatan yang menggunakan dana desa, jelas dia, harus sesuai dengan Permen PDT No 34 Tahun 2015. Harus melalui musyawarah.

“Bahwa kegiatan penggunaan ADD dan DD harus dimusyawarahkan antara wakil masyarakat, dalam hal ini BPD, dan wakil pemerintah desa, dalam hal ini kades. Kemudian dituangkan dalam APBDes dan selanjutnya wajib dilaksanakan oleh kades,” jelas dia.

“Namun dalam prakteknya, oknum Kades Pedamaran VI tiba-tiba melaksanakan sendiri tanpa ada ada musyawarah, termasuk pembelian sapi dari DD tersebut. Apalagi memotong tunjangan perangkat desa dan BPD. Jelas itu pelanggaran,” tambahnya.

“Apa yang dilakukan oleh oknum Kades Pedamaran VI ini disinyalir melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. Dan oknum kades ini dapat diancam 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here