JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi.
Perjanjian kerja sama yang diteken pada 18 Maret 2024 tersebut bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbudristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.
“Artinya, dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers,” tulis Dewan Pers di akun Instagram resminya beberapa hari yang lalu, dikutip dari laman Tempo, Kamis (4/4/2024).
Selain dengan Kemendikbudristek, Dewan Pers tengah melakukan penjajakan dengan Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang membawahi perguruan tinggi untuk mewujudkan perjanjian kerja sama serupa.
Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar Universitas Airlangga, Zora Calista Susilo, menyambut baik perjanjian tersebut.
“Sejujurnya ini kan yang memang ditunggu sama teman-teman persma,” kata dia.
Dia berharap perjanjian tersebut segera disosialisasikan kepada setiap perguruan tinggi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai kesepakatan tersebut.
“Jadi semuanya punya pemahaman yang sama terkait kesepakatan ini,” ujarnya. (*)