OKI, BERITAANDALAS.COM – Dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan surat imbauan kepada Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya.
Dalam surat dengan nomor 046/PM.02.02/K.SS-09/04/2024 tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SH.i, mengimbau agar gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali dapat persetujuan tertulis dari menteri.
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah. Serta surat instruksi Bawaslu RI No 7 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, bupati dan walikota pada pemilihan tahun 2024.
“Imbauan ini merupakan salah satu upaya kita untuk melakukan pencegahan, kita harapkan ini dapat dipatuhi,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Romi juga mengingatkan bahwa telah dikeluarkan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024.
“Maka kami mengingatkan agar penjabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan paslon. Selain itu, meminta agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangan serta program yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” pungkas dia. (Ludfi)