PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Menindak lanjuti laporan POSE RI ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang mantan Kapolsek Keluang Polres Muba IPTU NH yang dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel pada Januari 2024 lalu, akibat peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Anehnya, kini IPTU NH ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Sanga Desa, sudah ditindaklanjuti oleh Kadiv Propam Mabes Polri.
Hal itu terungkap dari surat nomor B/1256-b/II/WAS 2.4/2024/Divpropam yang menyatakan Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tanggal 26 Maret 24 diperkuat nota dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/ND-222-b/III/WAS.2.4./2024 Bagyanduan tanggal 14 Maret 2024 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat POSE RI Dewan Pimpinan Pusat tanggal 8 Maret 2024.
“Dimana pelapor/pengadu (POSE RI) bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti. Dan juga Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2),” ujar Desri Nago SH, seorang advokat.
Adanya hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari LSM POSE RI. Pasalnya, IPTU NH dinilai bermasalah karena tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya pasca penertiban kegiatan illegal refinery oleh Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
“Dimana logikanya, perwira yang dicopot dari jabatan Kapolsek Keluang karena peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kemudian ditempatkan lagi di Kecamatan Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah banyak aktivitas minyak,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH dalam acara konferensi pers di Jl. Kapten A. Rivai Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (1/4/2024).
Dirinya mempertanyakan apakah IPTU NH benar-benar lolos dari pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat tempat penyulingan minyak ilegal di daerah Simpang Cawang A7 Kecamatan Keluang yang terjadi di siang bolong sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
“Apakah benar tidak ada keterlibatan aparat dalam hal ini Kapolsek Keluang pada peristiwa kebakaran illegal refinery yang terjadi pada siang bolong tersebut. Lalu apakah tidak ada perwira lain yang lebih kompeten untuk menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa,” katanya.
Lebih lanjut kata Desri, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sumber terpercaya bahwa penunjukan IPTU NH sebagai Kapolsek Sanga Desa, itu sarat akan kepentingan politis serta disinyalir adanya titipan dari salah satu lembaga tinggi kepada petinggi Polri.
“Informasi yang kami terima, penunjukan mantan Kapolsek Keluang menjadi Kapolsek Sanga Desa ini terkait adanya unsur politis dan titipan salah satu lembaga kepada petinggi Polri. Jika informasi tersebut benar, maka Kapolda Sumsel juga patut dipertanyakan integritasnya dalam hal kepemimpinan,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, menurut Ketua POSE RI, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri bersama dengan gabungan aktivis se-Sumatera Selatan guna melakukan aksi damai memprotes adanya penunjukan perwira ‘bermasalah’ sebagai Kapolsek Sanga Desa.
“Jika surat telegram Kapolda Sumsel tersebut tidak ditinjau ulang, maka dalam waktu dekat kami bersama aktivis Sumsel akan aksi ke Mabes Polri meminta Kapolri agar mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya,” kata Desri. (Ludfi)