Beranda Ogan Kemering Ilir Pasal Waris Penyebab Keributan Antar Keluarga di Desa Rawang Besar, Oknum Polisi...

Pasal Waris Penyebab Keributan Antar Keluarga di Desa Rawang Besar, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

147
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS – Kembali terjadi, video berdurasi 28 detik yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan keributan dipicu sengketa tanah warisan di Desa Rawang Besar Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (1/4/2024).

Kericuhan ini sudah terjadi kesekian kalinya, dimana sebelumnya beredar video berdurasi 36 detik yang mempertontonkan aksi pemukulan oleh sang paman terhadap keponakannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Beritaandalas.com, salah satu korban pemukulan, Ansorlin (36) menuturkan, sengketa tanah warisan itu terjadi antara pihak Yulita dengan kakak beradik Haji Rusli (Keji Lung) yang masih satu keluarga.

Dalam pengadilan yang berstatus belum eksekusi, status quo, berdasarkan hasil pengadilan bahwa 75% harta waris itu hak milik dari istri almarhum Yulita (mantan Kades Rawang Besar), sementara 25% sisanya milik kakak beradik almarhum Keji Lung.

“Saya ada surat kuasa dari Yulita tertulis tanggal 9 Januari untuk mengurus perihal tanah waris ini. Pada tanggal 16 Maret, saya mendapatkan intimidasi dan pemukulan karena mengurusi hal ini. Sebenarnya yang memukul saya waktu itu bukan orang lain, dia masih paman saya sendiri. Hak waris menjadi penyebab semua ini,” tutur Ansorlin.

Dirinya menjelaskan, tanah itu sebenarnya masih berstatus sengketa di Pengadilan Agama Kayuagung. Pihak dari kakak beradik almarhum Keji Lung memanen sepenuhnya tanaman yang ada di atas tanah sengketa, seperti menjual seluruh hasil perkebunan tanpa membagi pihak dari keluarga Yulita.

“Tidak adil, sudah tahu, apa pura-pura tidak tahu. Tanah itu belum saja dieksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Kayuagung. Sebelumnya sudah ada pembagian 75% itu pihak Yulita, dan pihak kakak beradik Keji Lung hanya 25%. Tapi pihak kakak beradik Keji Lung seakan ingin menguasai semuanya,” jelas dia.

Surat kuasa pihak dari Yulita kepada Ansorlin.

Sementara itu, Een Gustami selaku warga Desa Awal Terusan yang juga rekan dari Ansorlin menjelaskan, sebelumnya mereka telah membuat laporan ke Polres OKI terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh pihak kakak beradik keluarga Keji Lung kepada rekannya, Ansorlin.

“Kejadian pemukulan itu tanggal 16 Maret lalu, sudah buat laporan tapi entah mengapa sampai saat ini tidak ada perkembangan dari laporan kami itu. Sampai saat ini si pelaku masih berkeliaran,” jelas Een.

Een menceritakan, terkait tanah warisan itu masih berstatus sengketa, sementara pihak dari kakak beradik Keji Lung justru memanen serta menggadaikan tanah sengketa itu kepada Alamsyah (mantan Kades Awal Terusan).

Ia juga menuturkan, adanya oknum anggota Polri berinisial S yang turut terlibat mengintervensi dalam permasalahan tersebut.

“Tanah itu kata pihak kakak beradik Keji Lung digadaikan kepada Alamsyah. Alamsyah itu punya menantu anggota polisi yang juga turut mengintervensi terkait masalah ini. Itu ada videonya saat oknum anggota polisi berinisial S yang bertugas di Polsek Tanjung Lubuk, turun ke lapangan tempat lahan sengketa,” ungkap Een.

Surat dari Pengadilan Agama Kayuagung.

Een berharap kepada pihak penegak hukum untuk memproses laporan pemukulan terhadap rekannya yang sempat mereka laporkan pada saat kejadian pada 16 Maret lalu, di Polres OKI. Dan pihaknya juga akan terus mendesak Pengadilan Agama Kayuagung agar permasalahan sengketa lahan itu segera dieksekusi.

“Kita meminta upaya hukum yang seadil-adilnya. Benar berpihak kepada yang benar, salah harus diberi efek jera. Saya juga menyayangkan adanya oknum anggota polisi yang turut campur dalam upaya sengketa lahan ini. Pastinya dengan adanya bukti rekaman video saat oknum anggota polisi turut campur di lapangan, menjadi dasar kami apabila dikemudian hari akan melapor ke Propam Polda Sumsel. Sesudah lebaran ini, kami segera mendesak pihak Pengadilan Agama Kayuagung mempercepat eksekusi permasalahan sengketa lahan agar masalah ini cepat clear,” harap dia. (Ludfi)

Berikut ini rincian sengketa lahan yang terjadi di Desa Rawang Besar berdasarkan surat kuasa Yulita kepada Ansorlin:

  • Sebidang tanah dan rumah beserta isinya yang terletak di Desa Rawang Besar.
  • Sebidang tanah dan rumah sarang walet yang terletak di Desa Rawang Besar.
  • Sebidang tanah dan rumah sarang walet yang terletak di Desa Pematang Buluran.
  • Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Pematang Buluran.
  • 6 bidang tanah sawah yang terletak di Desa Rawang Besar.
  • 5 bidang tanah kebun yang terletak di Desa Rawang Besar.
  • 2 bidang tanah kebun yang terletak di Desa Pematang Kandis.
  • Sebidang tanah kebun karet yang ada di Desa Awal Terusan.
  • Sebidang tanah dan pabrik penggilingan padi yang berada di Desa Pematang Buluran.
  • Sebidang tanah kebun yang terletak di desa pematang buluran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here