JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Sebanyak delapan (8) pebulutangkis Indonesia dihukum berat BWF (Badan Bulu Tangkis Dunia) lantaran terjerat kasus taruhan dan match fixing.
Rilis itu dikeluarkan BWF pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Kedelapan atlet Indonesia yang dijatuhkan hukuman oleh BWF karena terkait match fixing adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
Hukuman BWF itu merupakan kelanjutan dari tuduhan pada 2021. Dalam rilisnya, BWF memberikan tindakan disiplin kepada 8 pemain Indonesia dan juga pemain lain dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India.
Dalam keputusan pada 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.
Kemudian BWF menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2032 dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp 190,5 juta.
Mia Mawarti dan Fadilla Afni dihukum larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2030 dan denda US$10 ribu.
Hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun sampai 18 Januari 2027 dan denda US$7 ribu diberikan BWF kepada Aditya Dwiantoro.
Sedangkan Agripinna Prima Rahmanto dihukum larangan 6 tahun sampai 18 Januari 2026 di badminton dengan denda US$3 ribu. Seluruh hukuman tersebut berlaku sejak 18 Januari 2020.
Para pemain Indonesia ini diberikan batas waktu selama 21 hari melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). (CNN Indonesia)