Beranda Hukum & Kriminal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka...

Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK

53
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang menolak permohonan praperadilan tersangka DK terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kamis (28/3/2024).

Kepala Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya berhasil melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK pada saat sidang di PN Kelas IA Palembang.

“Ketua Tim Jaksa Praperadilan (termohon) Revi Aprilyani beserta anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal untuk menolak permohonan pemohon, dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar,” katanya.

Vanny menjelaskan, berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam amar putusan nomor 8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan oleh hakim tunggal PN Kelas IA Palembang, Harun Yulianto menolak permohonan praperadilan tersangka DK.

“Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” jelas Vanny menirukan pernyataan hakim tunggal pada saat membacakan amar putusan.

Vanny menambahkan, hakim Harun Yulianto menyampaikan, tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

“Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut sah. Sebab, telah sesuai dengan aturan hukum sehingga dalil pemohon tidak berdasar,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here