BATENG, BERITAANDALAS.COM – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Untuk diketahui, dalam UU Desa yang baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan maksimal dua periode.
Ketua PC 04 FKPPI Bangka Tengah (Bateng), Andrian Samallo SPd.I, C.In mengapresiasi keputusan DPR RI mendengarkan aspirasi para kades terkait masa jabatan mereka.
“Jika sebelumnya dalam satu periode jabatan kades itu 6 tahun, saat ini sesuai dengan UU Desa terbaru yang telah disahkan oleh DPR RI bahwa jabatan kades 1 periode menjadi 8 tahun. Kemudian maksimal menjabat 2 periode saja. Hasil keputusan ini tentunya patut diapresiasi,” kata Andrian.
Apresiasi disampaikan tersebut bukan tak beralasan, sebab dengan 8 tahun masa jabatan seorang kades, diharapkan program-program yang direncanakan dalam pembangunan desa dapat lebih optimal pelaksanaannya.
“Dalam kurun waktu 8 tahun itu selama satu periode kades menjabat, tentunya pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan program-program pembangunan desa diharapkan lebih optimal, bukan waktu untuk berleha-leha,” tandas Andrian. (Ludfi)