Beranda Hukum & Kriminal Sidang Oknum Pegawai BNI Kayuagung Tilep Rp 6,4 Miliar Kembali Begulir di...

Sidang Oknum Pegawai BNI Kayuagung Tilep Rp 6,4 Miliar Kembali Begulir di PN Palembang

74
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Andre Triyono yang merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung, dengan modus memindah bukukan uang nasabah dan melakukan perubahan data alamat email dan nomor handphone hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,4 miliar lebih, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak BNI, Senin (25/3/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH ini dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, saksi dari BNI diantaranya Hariyanto, Rini Dwi Pertiwi, Dedi Arisandi, M. Zulkifli, Nopriadi, M. Ikbal, Dian Saputra, Dian Sari Anugrah dan M. Agung, serta terdakwa Andre Triyono.

Saat memberikan keterangannya, salah satu saksi Nopriadi selaku manager departemen manajemen risiko yang mengelola keuangan di Bank BNI menjelaskan, ketika dana setor yang masuk sebagian masih menjadi tanggung jawab nasabah.

“Dan berdasarkan laporan, uang nasabah yang diambil terdakwa sebesar Rp 6,4 miliar dari total 8 nasabah,” tegasnya.

Sedangkan saksi Hariyanto mengatakan, terdakwa melakukan penggantian data nasabah dan formulir tidak dikembalikan, data tercatat di sistem.

“Pengawasan biasanya dari formulir pembukaan dan bilyet giro, semuanya tercatat nama terdakwa. Pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah berdasarkan peraturan BNI tidak bisa diwakilkan, bahkan salah satu nasabah Theresia saat itu berada di luar negeri dan pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Andre Triyono tanpa sepengetahuan nasabah,” terang dia.

Sampai berita ini diturunkan sidang masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak BNI.

Dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Andri Triyono sejak 2013 hingga 2023 yang menjabat sebagai Penyedia Pemasaran dan Pgs Branch Service Manager diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menarik dana tabungan nasabah 8 orang. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.

Hasil audit BNI Cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar, nasabah Suparman Rp 373 juta, nasabah Theresya Rp 370 juta, nasabah Rohiman Rp 650 juta, nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta, nasabah Yusmin Rp 400 juta, nasabah Indrayani Rp 400 juta dan nasabah Yatmi 500 juta. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here