BATENG, BERITAANDALAS.COM – Kepala Desa (Kades) Perlang Yani Basaroni bersama Kades Kurau Barat Sandi serta Kades Batu Belubang Ahirman diganjar penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng).
“Benar belum lama ini, kami memberikan penghargaan RJ kepada tiga orang kades di Bateng,” kata Kajari Bateng M. Husaini kepada awak media di Koba, Jumat (22/3/2024).
Menurut Husaini, ketiga orang kades ini paling aktif melakukan RJ di desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp 1 juta, perkelahian atau salah paham, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga sengketa lahan.
Setiap desa se-Bateng telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat. Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di desa ini akan menjadi mediator kedua belah pihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham diputuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan diatas kertas dibubuhi materai.
“Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan dikemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau,” ungkapnya.
Penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi rumah RJ yang telah membantu tugas dari aparatur penegak hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat desa.
“Kedepan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kades Perlang Yani Basaroni membenarkan bahwa saat ini ia bersama dua orang Kades lainnya mendapatkan penghargaan RJ dari Kejari Bateng.
“Kasus-kasus yang kami RJ-kan merupakan tindak pidana yang masih bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” katanya.
Setelah melakukan RJ, pihak desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng.
“Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif dilingkungan masyarakat, di bidang pembinaan hukum,” ulasnya.
Pria yang biasa disapa Ronie ini juga menegaskan, dirinya paling anti kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini diatas 5 tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ-kan,” pungkasnya. (Ludfi)