OKI, BERITAANDALAS.COM – Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial E (36) asal Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.
Menurut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin, penangkapan itu berawal dari info yang disampaikan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Pulau Geronggang. Untuk memastikan hal tersebut, maka dilakukan penyelidikan.
“Pada Jumat (17/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB, kita lakukan penangkapan di rumah pelaku. Melihat kedatangan kita, pelaku sempat lari ke dalam rumah, tapi berhasil diamankan oleh anggota. Kita juga sempat diteriaki maling,” ujar Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian, Rabu (20/3/2024).
Masih dalam Operasi Pekat Musi 2024 ini, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi 1 buah dompet warna merah berisi 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“14 bungkus plastik bening dan 1 buah pipet plastik berbentuk skop ditemukan di dalam lobang pembuangan air di dalam kamar mandi. Lalu, pada saat melakukan pemeriksaan badan ditemukan uang tunai Rp 40 ribu,” pungkas dia. (Ludfi)