OKI, BERITAANDALAS.COM – Ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya, 2 orang berinisial E (21) dan H (30) langsung ditangkap Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan yang di backup Polsek Pangkalan Lampam, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Adapun kronologinya, dijelaskan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi SH, bahwa penangkapan kedua warga Tulung Selapan Ilir ini bermula dari laporan korban A (19).
“Di Polsek Polsek Tulung Selapan, korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nopol BG 5207 KAW, yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis (7/3/2024) lalu,” jelas Dedy, Ahad (17/3/2024).
Pada saat itu korban ditelpon temannya A untuk mengantarkan baju ke rumah I yang juga temannya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan motornya di teras kosan milik I. Tak lama saat korban hendak pulang, kunci motornya sudah rusak.
“Selanjutnya, korban meninggalkan motor tersebut di depan teras kosan I, lalu pergi ke rumah teman lainnya. Kemudian pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB, I menemui korban memberitahu bahwa motornya sudah tidak ada lagi di tempat atau hilang,” terang Dedy.
Lalu pada Jumat (15/3/2024), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung Selapan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta.
Setelah mendapat laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, menurut Dedy, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPDA Suparman SH dan anggota Tim Macan Komering Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dicurigai akan melakukan transaksi sepeda motor jenis Honda CRF ke arah wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam,” tutur Dedy.
Lalu, Tim Macam Komering Tulung Selapan berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam melakukan penghadangan.
Kata Dedy lagi, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku dan barang bukti berada di salah satu rumah warga di Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.
“Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Dan saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Dedy. (Ludfi)