PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum polisi, dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/3/2024).
Terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis lantaran terlibat dalam kasus penipuan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH menyatakan, atas perbuatan terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tegas majelis saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.
Diberitahukan pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa Vulton dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun. (*)