PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Senin (26/2/2024).
Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sumsel nomor : Print-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 7 Juni 2023 bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsu) Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset YBS berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta,” kata Vanny.
Vanny menjelaskan, dimana kelima tersangka sebelumnya ialah AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM dan DK tertanggal 23 Oktober 2023 lalu.
“Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka selanjutnya terhadap tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindak penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumsel nomor : Print-03 dan 04/L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk penahanan dua tersangka yaitu ZT dan EM akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
“Penahanan 20 hari kedepan dari tanggal 26 Februari 2024 sampai 16 Maret 2024. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya. (Ludfi)