OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait pengaduan sebelumnya atas kejanggalan hasil pemungutan suara yang terjadi di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bawaslu OKI menyarankan agar dilakukan penghitungan ulang. Setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan, akhirnya diketahui memang ada perbedaan perolehan dibeberapa partai lain.
Muhammad Ludfi selaku pelapor saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya perbedaan C hasil pada penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat kecamatan kemarin, ini membuktikan kalau terjadi dugaan kecurangan di semua TPS yang ada di Desa Simpang Empat Jejawi.
“Saya harap Bawaslu OKI melalui Gakkumdu-nya tetap melanjutkan asumsi kecurangan ini, saya harap prosesnya tetap berlanjut sampai selesai,” jelas dia, Ahad (25/2/2024).
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang ditemukan perbedaan antara C hasil terhadap perolehan suara dibeberapa partai.
“Untuk tindak lanjutnya, karena ini ada laporan maka proses akan tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang ada,” tegas dia.
Pada pemberitaan sebelumnya, Muhammad Ludfi yang merupakan warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, melapor ke Bawaslu OKI karena telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu di Desa Simpang Empat Jejawi Kecamatan Jejawi dan di Desa Pinang Indah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Senin (19/2/2024).
Saat diwawancarai, Ludfi mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari C hasil plano ada kejanggalan di Desa Simpang Empat. Sementara untuk di Desa Pinang Indah, dirinya menemukan banyak sekali coretan di C hasil planonya pada salah satu partai.
“Itulah yang menjadi dasar saya membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu OKI,” ujarnya.
Menurut dia, untuk saat ini dirinya hanya melaporankan saja, kalau untuk pengembangannya itu akan dilakukan oleh pihak Gakkumdu, juga untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam hal ini.
“Dengan adanya laporan ini saya meminta kepada Bawaslu OKI, agar pihak panitia di desa tersebut membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang. Yang pasti saya menduga ada beberapa oknum yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu ini,” jelasnya.
“Saya berharap Bawaslu OKI dapat sesegera mungkin melakukan penindakan, agar dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu ini dapat diminimalisir,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggan Data dan Informasi, Syahrin, membenarkan jika ada laporan yang dimaksud di atas.
“Kami akan mengkaji laporan tersebut, baik syarat formil dan materilnya serta dugaan pelanggarannya kemana. Karena ada empat jenis pelanggaran seperti administrasi, kode etik, tindak pidana dan hukum lainnya,” jelasnya.
Menurut dia, jika nanti sudah mendapatkan kesimpulan dugaan pelanggaran apa yang disangkakan, baru dapat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi untuk dimintai keterangannya.
“Jadi laporan ini kami kaji dulu dugaan pelanggaran seperti apa, baru dapat masuk ke jenis pelanggaran seperti apa,” tandasnya. (Wahid)