OKI, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat kategori kurang mampu. Kemensos melalui beberapa bantuan sosial (bansos), salah satunya ialah Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Bansos PKH semestinya diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup bagi penerimanya. Sebaliknya, apabila di lapangan dalam realisasi penyaluran bansos PKH tidak tepat sasaran akan menimbulkan pertanyaan publik, dimana dalam pengelolaan datanya diduga terjadi maladministrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun langsung oleh Beritaandalas.com, Sabtu (24/2/2024), baru-baru ini salah satu oknum bidan berinisial L yang berdomisili di Desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai penerima bansos PKH tersebut.
Padahal bidan berinisial L tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat bekerja di salah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten OKI.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bidan berinisial L itu menerima bansos PKH yang disalurkan oleh Kantor Pos Tanjung Lubuk senilai Rp 725.000. Dalam penerima itu, justru yang mengambil bantuan PKH tersebut bukanlah orang yang bersangkutan, melainkan diwakili oleh warga berinisial E.
“Ini ada bidan PNS berinisial L mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 725.000. Bukan bidan ini yang mengambil bantuannya di Kantor Pos Tanjung Lubuk, melainkan ada warga berinisial E, kami ketahui dia itu LSM yang mengambilkannya,” ungkap dia.
Sumber ini melanjutkan, pihaknya mencurigai adanya dugaan kerjasama yang terstruktur antara pihak pendamping PKH Desa Pangarayan dengan warga berinisial E dalam memuluskan penyaluran bansos PKH ke oknum PNS tersebut.
“Kami curiga, sudah tahu si penerima ini bidan berstatus PNS, tapi masih mendapatkan bantuan. Jangan-jangan oknum pendamping PKH Desa Pangarayan itu juga ikut terlibat dengan masalah ini. Setahu kami, warga berinisial E itu bukan lagi tercatat sebagai KPM, kok bisa masih menjadi Ketua Kelompok PKH di Desa Pangarayan, inikan aneh, kami curiga jangan-jangan E ini diduga memberikan keuntungan kepada pendamping,” cetusnya.
Menanggapi informasi tersebut, pendamping PKH Desa Pangarayan, Nora Kusumawati, membenarkan adanya oknum bidan berinisial L berstatus PNS diduga sebagai penerima bansos PKH.
“Iya namanya baru keluar tahap satu ini di kantor pos,” ujar Nora.
Nora menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum bidan penerima bansos PKH itu. Dirinya menambahkan, bahwa data tersebut baru muncul.
“Data ini baru, kami juga tidak tahu, namanya baru muncul pas tahap ini, karena pada saat pengambilan bantuan saya lagi tidak ada di tempat, lagi ada di luar kota,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, terkait adanya warga berinisial E yang membantu mengambil bansos PKH milik bidan L itu, merupakan Ketua Kelompok Dusun 1 Desa Pangarayan.
“Ketua Kelompok Dusun 1 Desa Pangarayan, tapi untuk pengambilan dana bansos ibu L mereka tidak ada konfirmasi dengan saya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, Reswandi mengatakan, adanya informasi oknum bidan berstatus PNS sebagai penerima bansos PKH, pihaknya segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Oke ditindaklanjuti, intinya tidak boleh dan kami akan proses untuk usul penghapusan di Kemensos,” pungkasnya. (Ludfi)