Beranda Hukum & Kriminal Perkara Gugatan Terhadap Partai Demokrat Babel Mengenai PAW Dicabut Penggugat

Perkara Gugatan Terhadap Partai Demokrat Babel Mengenai PAW Dicabut Penggugat

75
0
BERBAGI

BABEL, BERITAANDALAS.COM – Persoalan gugatan yang dilayangkan Ismiryadi (Dodot) bersama kuasa hukumnya Dr. Zaidan SH terkait PAW Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bangka Belitung dengan menggugat DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Bangka Belitung mengenai SK PAW yang dijatuhkan kepada Firman Dyah, Rudi Kadarisman angkat bicara.

Rudi Kadarisman selaku Ketua DPD Partai Demokrat Babel ini kepada awak media menyampaikan, bahwa proses di pengadilan tersebut sudah selesai dan tuntas.

Dia mengucapkan terimakasih atas apa yang dilakukan oleh Ismiryadi (Dodot) dan kuasa hukumnya.

“Karena uji materi sebuah kebenaran dalam perbedaan pendapat dengan bukti dan fakta, juga argumentasi para kuasa hukum ada di pengadilan, dengan mencabut gugatan dari penggugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata dia, Senin (19/2/2024).

Menurut Rudi, perbedaan adalah dinamika dan saat kita tahu bahwa ada kepentingan yang lebih besar bagi keberadaan Fraksi Partai Demokrat Bangka Belitung, maka pencabutan gugatan saudara Ismiryadi (Dodot) berdasarkan fakta hukum sebenarnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada saudara Ismiryadi (Dodot) dan akan mencoba berkomunikasi, bahkan silaturahmi dengan beliau. Karena bagaimanapun, Ismiryadi (Dodot) adalah mantan kader Partai Demokrat Bangka Belitung,” pungkas Rudi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here