Beranda Hukum & Kriminal Tersandung Kasus Korupsi Penyalahgunaan PAD, Kejari OKI Sita Tanah dan Rumah Mantan...

Tersandung Kasus Korupsi Penyalahgunaan PAD, Kejari OKI Sita Tanah dan Rumah Mantan Kades Bukit Batu

83
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Jika sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit diatas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021, dilaksanakan pada 15 dan 16 Januari 2024 yang lalu.

Kini pada hari ini, Jumat (16/2/2024), penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut.

Penyitaan aset milik AS itu, dijelaskan Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH didampingi Kasi Intelijen Alex Akbar SH MH, berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik Pidsus Kejari OKI didampingi Tim Intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan, dibantu pihak kepolisian resort tersebut. Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI.

Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS serta penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp 9,6 miliar. AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here