PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Lantaran telah menjadi korban penipuan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yarna (52) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Atas kejadian tersebut, warga Jalan Ratu Sianum Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini mengalami kerugian sebesar Rp 164.720.000 juta.
Dari keterangan korban, peristiwa penipuan atau penggelapan yang dialami korban terjadi di Jalan Mangkubumi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dimana ketika itu, korban memesan barang sembako kepada terlapor inisial AR di tempat kejadian. Lalu korban langsung memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 164.720.000 juta, untuk pemesanan puluhan jenis sembako.
“Saya kasih uang kepada terlapor untuk memesan barang sembako, namun hingga sampai hari ini barang sembako pesanan saya belum datang juga,” ucap Yarna, Jumat (2/2/2024) siang.
Diakui Yarna, bahwa dirinya juga sudah menanyakan kepada terlapor terkait barang sembako itu dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
“Karena barangnya tidak ada, jadi dia janji bakal mengembalikan uang. Tapi janjinya sampai sekarang tidak juga dikembalikan. Saya berharap dari laporan ini, terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” pungkas dia.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT dalam tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang. Laporan korban Yarna akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (*)