JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pernyataan dirinya pada 24 Januari lalu.
Jokowi saat itu berkata, seorang Presiden boleh berkampanye dan memihak.
Melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, dirinya pada saat itu menjawab pertanyaan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.
“Itukan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan aturan perundang-undangan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Jokowi menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang pemilihan umum) jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jadi saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” imbuhnya.
“Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sudah jelas semuanya kok, jadi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya terima kasih,” pungkas dia. (Ludfi)