Beranda Ogan Kemering Ilir Panwascam Kayuagung Resmi Lantik 210 Anggota PTPS, Sudirman: Jaga Netralitas

Panwascam Kayuagung Resmi Lantik 210 Anggota PTPS, Sudirman: Jaga Netralitas

64
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sebanyak 210 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Kayuagung resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kayuagung, Senin (22/1/2024).

Pelantikan digelar langsung di Gedung Olahraga (GOR) Sepucuk Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam pelantikan tersebut hadir langsung Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, Danramil 402-10/Kayuagung Kapten Inf. Zainuri diwakili Babinsa Kedaton Sertu Oktariko, Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto diwakili Kasium IPTU Suroto bersama 4 personel Polsek lainnya, serta Camat Kayuagung Solahudin.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SH.I menjelaskan, pada hari ini khususnya di Kabupaten OKI digelar pelantikan secara serentak sebanyak 2.237 orang yang tersebar dalam 18 kecamatan.

“Pelantikan serentak 2.237 orang yang dilantik hari ini, berharap kepada yang dilantik untuk belajar dan tanyakan jika tidak diketahui apa tugas PTPS. Nanti kedepan bakal ada bimtek (bimbingan teknis). Intinya kita harus mengawasi sekecil apapun pelanggaran yang terjadi di TPS,” jelas Romi.

Romi mengimbau kepada seluruh pengawas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu yang terhitung 22 hari lagi.

“Saya meminta seluruh pengawas, mulai dari tingkat bawah untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, karena masih 22 hari lagi. Bagaimana pengawasan pengisian formulir dan jangan sampai tidak mengerti,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panwascam Kayuagung Sudirman Abunawar SH MH mengatakan, kepada pihak yang dilantik, mulai hari ini mempunyai tugas persiapan pengawasan dan pelaksana kegiatan.

“Tugas pengawasan, persiapan di lokasi TPS desa masing-masing, pelaksanaan dalam pemungutan suara, pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, pengawasan kotak suara mulai tiba hingga pergi,” katanya.

Sudirman menjelaskan, para anggota PTPS memiliki hak untuk menggunakan keberatan apabila terjadi sebuah pelanggaran di TPS.

“PTPS mempunyai wewenang dalam bersikap, hak mereka ialah digunakan apabila terjadi pelanggaran di TPS, hak itu, hak keberatan. Tentang kewajiban PTPS saling berkoordinasi dan membuat laporan hasil pengawasan tersebut, tidak boleh melakukan hal yang tidak boleh dilakukan, Jaga netralitas. Slogan bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here