Beranda Hukum & Kriminal Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap AT, DPO Korupsi Dana Nasabah

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap AT, DPO Korupsi Dana Nasabah

110
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan AT, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah, Rabu (17/1/2024).

Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin langsung oleh Adi Muliawan saat mengamankan tersangka AT yang masuk dalam list daftar pencarian orang (DPO) 1 bulan terakhir.

Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan AT di Depan Rumah Makan Sederhana sekira pukul 15.30 WIB.

“Tim Tabur bersama Tim Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT yang telah masuk DPO dalam 1 bulan ini. AT sendiri tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai 2023,” jelas dia.

“Kronologis penangkapan, dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacak alat komunikasinya secara intens. Dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana. Setelah target terlihat (tersangka AT), lalu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” terang dia.

Vanny menambahkan, setelah berhasil diamankan tersangka AT, segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari sampai 5 Februari 2024 di Rutan Kelas 1 A Pakjo Palembang,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here