Beranda Ogan Kemering Ilir Terkait Problem Rekrutmen KPPS Desa Tanjung Alai dan Mangunjaya, Ini Penjelasan KPU...

Terkait Problem Rekrutmen KPPS Desa Tanjung Alai dan Mangunjaya, Ini Penjelasan KPU OKI

97
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi beberapa problem yang sempat viral beberapa waktu lalu terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tanjung Alai dan Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI, Kamis (4/1/2024).

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Aknan mengatakan, proses rekrutmen KPPS sudah sesuai juknis secara administrasi.

“Ada yang ingin tahu kenapa tidak lulus dan ada yang ingin tahu kenapa namanya tidak ada di administrasi tiba-tiba lulus, kita harus mengakui di juknis itu ada aturan bahwa memang ada perbedaan. Jadi begini, informasi seluruh pendaftar yang lulus administrasi diumumkan pada pagi hari akhirnya kami share ke SDM PPK sesuai tanggal juknis itu tanggal 22 sampai 25. Nah, ternyata siangnya itu KPU RI melalui Kasubag SDM RI, pengumuman itu diralat, harus langsung 7 nama sesuai dengan kebutuhan, tidak ada PAW,” kata Aknan didampingi Deri di ruang kerjanya.

Aknan menjelaskan, pihaknya telah melakukan bimtek kepada seluruh PPS yang ada di Kabupaten OKI. Ia juga telah mempedomani kepada seluruh panitia boleh menerima calon peserta KPPS yang tidak memiliki ijazah SMA apabila kuota belum mencukupi dan ada pengecualian.

“Sebelumnya teman-teman PPS itu kita bimtek, ada semacam penilaian administrasi, tidak ada tes, tapi mutlak itu adalah evaluasi dari administrasinya. Contoh, kita tidak bisa menerima peserta yang tidak memiliki ijazah selama masih ada pendaftar SMA, itu kata kunci. Akan tetapi pada saat tanggal 20 tidak ada pendaftar SMA, dia boleh menerima, cukup membuat keterangan bisa baca dan menulis yang diketahui oleh pemerintah desa setempat. Wajar jika di KPPS ada peserta yang tidak memiliki ijazah SMA karena ada pengecualian,” jelas dia.

Sementara itu, Deri menambahkan, ia meminta apabila ditemui adanya kejanggalan dalam perekrutan KPPS di desa masing-masing, pihaknya berharap agar yang bersangkutan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor KPU OKI untuk menyertakan surat sanggahan.

“Sebenarnya saya meminta satu orang saja untuk membuat surat sanggahan ke KPU ketika ada yang keberatan, jadi kami bisa mengambil keterangan dari pengadu. Jadi meminta keterangan dari PPS agar kami cepat menindaklanjuti. Apabila terbukti dari pengadu, kami bisa bertindak untuk memberikan rekomendasi, berarti ada salah prosedur. Kenapa saya berkata seperti itu, karena kewenangan KPPS itu berada di PPS,” tandasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here