Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Tipikor Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Tipikor Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

79
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan, pada hari ini pihaknya melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penetapan ketiga orang tersangka sehubungan dengan hasil perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat Satu (1) KUHAP menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial NR selaku Direktur utama PT Lematang Enim Energi, FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama dan HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energy,” tuturnya, Rabu (3/1/2024).

Vanny menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Dan untuk tersangka FF selanjutnya dilakukan tindak penahan selama 20 hari ke depan di rutan dari tanggal 3 Januari sampai 22 Januari atas dasar untuk melakukan penahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Untuk tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak, dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” jelasnya.

Vanny menambahkan, adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih 40 orang.

“Modus operandi, ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Bahwa Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here