Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Temukan 5 Ton Minyak Ilegal di Gudang Penimbunan BBM

Polres OKI Temukan 5 Ton Minyak Ilegal di Gudang Penimbunan BBM

129
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Polsek Kayuagung dibackup Tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas, dengan tersangka berinisial M (40) yang baru sepekan memulai usaha BBM oplosan di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung.

Menurut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, terbongkarnya usaha BBM oplosan tersebut berawal dari informasi yang diterima masyarakat pada 29 Desember 2023, sehingga segera ditindaklanjuti.

“Kami dapat informasi bahwa ada seseorang yang sudah menimbun BBM diduga terindikasi ilegal. Atas info itu, dilakukan penyelidikan. Dan benar ada satu gudang di daerah Desa Tanjung Lubuk Kayuagung,” ujar dia, Ahad (31/12/2023).

Dengan didampingi Wakapolres Kompol Faisal Manalu dan Kasat Reskrim AKP Iman Falucky, Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah dicek gudang tersebut, terdapat kurang lebih 5 ton minyak Ilegal yang akhirnya diamankan.

“Dari proses penyelidikan, juga amankan seorang berinisial M berikut sejumlah barang bukti tindak pidana migas. Dan telah diambil sampel minyak mentah dan juga serbuk pewarna dari migas olahan itu,” terang dia.

Lanjutnya, seperti kita lihat, serbuk warna hijau ini untuk campuran minyak mentah yang nantinya setelah diaduk menyerupai Pertalite. Agar masyarakat percaya minyak dijual tersangka M adalah BBM Pertalite asli dari Pertamina.

“Untuk barang bukti BBM yang diolah oleh tersangka M, telah kami sita dan amankan sebanyak 20 drum. Jadi produk yang sudah tercampur dengan pewarna memang mirip dengan aslinya, BBM Pertalite,” tandas dia.

Bagi masyarakat ia imbau jangan mudah tertipu karena harga murah, lalu mau membeli, padahal kualitas berbeda dengan produk Pertamina. Sebab ini dapat merusak mesin kendaraan, tentu merugikan.

“Barang bukti BBM oplosan ini akan diuji lab, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana tersangka M mendapatkan barang bukti tersebut, yang menurut pengakuannya didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI,” pungkas dia.

Untuk tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara.

“Diminta sekali lagi kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar, sehingga patut mencurigai. Apabila ada yang temukan atau dapat info ada BBM oplosan atau ilegal, tolong laporkan ke kami,” harap dia. (Leni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here