Beranda Ogan Kemering Ilir 96 Kades dan Lurah dari OKI Ikuti Ajang Peace Maker Justice Award

96 Kades dan Lurah dari OKI Ikuti Ajang Peace Maker Justice Award

8
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Sebanyak 96 kepala desa (kades) dan lurah dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti seleksi Peace Maker Justice Award yang dimulai sejak 8 hingga 22 April 2025.

Seleksi ini menitikberatkan pada penilaian substansi melalui bukti pengalaman dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati OKI, Supriyanto, yang hadir bersama jajaran pejabat daerah seperti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, unsur hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Dinas PMD OKI, serta Diskominfo OKI.

Seleksi ini merupakan kelanjutan dari proses pendaftaran peserta yang telah dibuka sejak 24 Januari hingga 27 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Wabup Supriyanto menyampaikan optimisme bahwa peserta dari OKI mampu bersaing dengan daerah lain di Sumsel.

“Para kepala desa dan lurah di OKI memiliki pengalaman yang kuat dalam menyelesaikan berbagai bentuk sengketa, seperti konflik lahan maupun permasalahan lainnya. Bukti-bukti yang dikirimkan pun sangat lengkap. Kami berharap hasil penilaian ini bisa maksimal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa proses ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para kades dan lurah untuk terus berinovasi dan mendokumentasikan setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Asnedi mengungkapkan, bahwa OKI merupakan daerah dengan jumlah peserta terbanyak.

“Terdapat 96 desa dan kelurahan dari lima kecamatan, yakni Kayuagung, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, SP Padang, dan Jejawi. OKI menunjukkan antusiasme paling tinggi dalam mengikuti ajang ini,” jelasnya.

Seleksi Peace Maker Justice Award tingkat daerah ini dilakukan dengan klasifikasi penilaian yang meliputi kategori ringan, sedang, hingga berat. Penilaian dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan program pembinaan hukum wilayah tahun 2025 nomor: PHN-PR 01.03–01 tahun 2025, yang juga selaras dengan program prioritas nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here