Beranda Ogan Kemering Ilir FKDC Usulkan Pemekaran Desa Celikah, Ini Tanggapan Kades

FKDC Usulkan Pemekaran Desa Celikah, Ini Tanggapan Kades

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Forum Kemajuan Desa Celikah (FKDC) Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mengusulkan pemekaran Celikah menjadi dua desa. Usulan ini muncul sebagai upaya mempersempit rentang kendali pemerintahan desa, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Desa Celikah yang terus bertambah.

Ketua FKDC Budi Darmawan menjelaskan, bahwa pembentukan forum ini merupakan inisiatif murni masyarakat sebagai bentuk kontribusi dan komitmen dalam memajukan pembangunan Desa Celikah diberbagai sektor.

“Forum ini bermaksud mengusulkan pemekaran Celikah menjadi dua desa berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain Surat Kepala Desa Celikah No. 6/KDC/2009/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal permintaan data, serta surat dari Dinas Dukcapil OKI No. 470/378/Dukcapil-OKI/2025 tanggal 11 Februari 2025 mengenai data kependudukan. Jumlah penduduk Desa Celikah saat ini tercatat sebanyak 6.221 jiwa dengan 1.872 kepala keluarga,” ungkap Budi, Jumat (11/4/2025).

Ia juga mengacu pada regulasi yang menjadi dasar hukum pemekaran desa, yaitu Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, serta Perda No. 1 Tahun 2015 tentang desa. Luas wilayah Desa Celikah saat ini mencapai 419 hektare, dengan kepadatan penduduk sebesar 1.203 jiwa per kilometer persegi pada tahun 2023–2024.

Dari segi fasilitas, Desa Celikah memiliki dua unit SD, dua unit TK, masing-masing satu unit MTS dan MI, tujuh masjid, dua musala yang tersebar disetiap dusun, satu Puskesmas dan satu Poskesdes.

FKDC menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam seluruh proses pemekaran desa dan berharap pemerintah desa, BPD, serta pihak terkait dapat mendukung setiap tahapan perencanaan yang telah disusun.

“Untuk menjaga proses ini tetap kondusif dan menghindari perdebatan yang tidak produktif, dibutuhkan partisipasi serta silaturahmi dari semua pihak. Kami sudah menggelar dua kali musyawarah, pertama dihadiri 39 orang, dan kedua dihadiri 186 orang,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Celikah, Kartiwan menyatakan, bahwa jika memang sudah memenuhi syarat, pihaknya bersama BPD akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut.

Saat ditanya apakah Desa Celikah sudah layak dimekarkan, Kartiwan mengungkapkan bahwa mungkin masih ada desa atau kelurahan lain di Kecamatan Kayuagung yang wilayahnya lebih luas dan lebih padat penduduknya.

“Kami berharap keputusan ini membawa kebaikan bagi masyarakat ke depannya,” tutupnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here